> >

Kak Seto Nilai Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi Bisa Kena Pasal Berlapis

Hukum | 22 April 2021, 22:42 WIB
Kak Seto. (Sumber: Kompas.com / KAHFI DIRGA CAHYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai Kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan remaja yang dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi dapat dikenakan pasal berlapis.

Menurut Kak Seto AT sudah melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Bahkan tindakan AT sudah melebihi dari tindakan kekerasan seksual.

"Ini jelas pelanggaran hak anak. Selain kekerasan seksual juga tindak pidana perdagangan orang. Tentu sanksi pidananya juga akan berlapis," ujar Kak Seto saat dihubungi, Kamis (22/4/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria

Kak Seto menjelaskan pihaknya akan mengawal kasus yang kini ditangani oleh Mapolres Metro Bekasi. Tak hanya itu, rencananya Kak Seto akan menemui langsung Kapolres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan oleh keluarga korban.

Pengawalan ini, sambung Kak Seto, bagian dari kerja sama dalam nota kesepahaman LPAI dengan Mabes Polri dalam perlindungan dan pendampingan kasus yang berkaitan dengan anak.

LPAI tidak ingin kasus ini berjalan ditempat lantaran pelaku merupakan keluarga anggota DPRD Kota Bekasi.

"Selain ada LPAI pusat, nanti kami akan meminta perhatian dari ketua LPAI Bekasi. Kami akan mendesak juga Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak lebih tegas lagi," ujar Seto Mulyadi.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari

Adapun keluarga PU (15), korban perkosaan dan penjualan orang yang dilakukan AT sudah melapor ke Mapolres Metro Bekasi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU