> >

Seorang Penyidik KPK Diduga Memeras, Saut: Negeri Ini Benar-benar Sakit Parah

Hukum | 22 April 2021, 12:25 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang menganggap revisi UU KPK sebagai salah satu dalang di balik dugaan pemerasan oleh Ajun Komisaris SR, seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik KPK, terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Meski Saut tak sepenuhnya yakin adanya pemerasan tersebut. 

"Kalau ini benar, sekali lagi kalaulah benar, makin banyaklah potongan indikasi yang menjelaskan bahwa negeri ini benar-benar sakit dan makin parah. Namun sayangnya yang merasa sakit hanya beberapa orang," ujar Saut melalui pesan singkat kepada media, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Saut mengumpamakan dugaan pemerasan itu dengan pepatah terkait air keruh. Dia menganggap revisi UU KPK yang memberi kewenangan KPK menghentikan perkara menjadi penyebab pemerasan itu.

Perumpamaan 'Jika keruh di hulu, tak dapat tidak di hilir keruh juga', Saut gunakan untuk menggambarkan revisi UU KPK yang memberi kewenangan KPK menghentikan perkara menjadi penyebab pemerasan terjadi.

Baca Juga: Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Sudah Ditangkap Tim Gabungan KPK Polri

"Yang pura-pura nggak tahu, ya keterlaluan. Tidak salah lagi satu di antaranya (penyebab pemerasan) adalah karena revisi UU KPK," jelas Saut.

Kasus pemerasan itu, tambah Saut, sudah termasuk ke dalam tindak pidana dan pihak internal KPK semestinya melakukan pengusutannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar

"Seharusnya ditangani oleh pengawas internal KPK lebih dahulu, seperti apa Komisi Etik dan Peran Dewas melihat peristiwa ini," ucap Saut.

Saut mempertanyakan pula sistem pengawasan man to man oleh tim penyidik yang turun ke lapangan.

Bagaimana bisa ada pertemuan tidak langsung dengan tersangka yang tidak termonitor oleh kepala satgas ataupun jajaran petingginya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, penyidik KPK dari Polri berinisial SR ditangkap oleh Propam Polri dan KPK, Selasa (20/4/2021).

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

SR diduga meminta sejumlah uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai yang diduga untuk keperluan penghentian penyidikan perkara korupsi lelang jabatan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU