> >

Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi akan Jemput ke Jerman

Hukum | 20 April 2021, 14:50 WIB
Youtuber Jozeph Paul Zhang (Sumber: Tangkapan layar Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono kini telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.

Hal tersebut diakui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Bisa Ditangkap dan Dibawa ke Indonesia

Saat ini penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," terangnya.

Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Polri pun telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Baca Juga: Joseph Paul Zhang Resmi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Mengaku Lepas WNI

Jozeph Paul Zhang diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Sementara dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe", Jozeph mengaku sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.

Polri Sebut Status Masih WNI

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPZ yang memiliki nama asli SPS itu hingga kini masih berstatus WNI.

Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Polri bahwa sejak 2017 tidak ada WNI yang mencabut kewarganegaraannya.

"Sejak 2017 sampai April 2021, tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraan. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," jelas Ramadhan.

Bisa Dijemput ke Jerman

Perwira tiga melati itu menambahkan, Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Jerman dan dipulangkan ke Indonesia.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," pungkas Ramadhan.

Baca Juga: Telah Diblokir, Tujuh Video Milik Jozeph Paul Zhang Tidak Bisa Diakses Warganet

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU