Kompas TV nasional hukum

Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Bisa Ditangkap dan Dibawa ke Indonesia

Kompas.tv - 20 April 2021, 14:29 WIB
polisi-pastikan-jozeph-paul-zhang-masih-wni-bisa-ditangkap-dan-dibawa-ke-indonesia
Potret Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) dalam video yang diunggahnya. (Sumber: Youtube/Jozeph Paul Zhang)
Penulis : Fadhilah | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang (JPZ) alias Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu, pelaku dugaan penistaan agama itu bisa dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPZ yang memiliki nama asli SPS itu diketahui berada di Jerman.

Pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Berstatus DPO dalam Kasus Penistaan Agama yang Mengaku Jadi Nabi

"Nama aslinya yang di dalam DPO tersebut dengan inisial SPS sesuai paspor yang digunakan," kata Ramadhan saat konferensi pers, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, status SPS hingga kini masih WNI. 

Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Polri bahwa sejak 2017 tidak ada WNI yang mencabut kewarganegaraannya.

"Sejak 2017 sampai April 2021, tidak ada warga negara Indoensia yang mencabut kewarganegaraan. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," jelas Ramadhan.

Saat ini pihaknya mengaku masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Jerman serta KBRI Berlin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x