> >

Picu Bakal Munculnya Kerumunan, Pemerintah Pastikan Larang Takbir Keliling

Agama | 19 April 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi takbiran malam lebaran Idul Fitri yang pada tahun 2021 ini bakal kembali dilarang pemerintah lantaran masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Indonesia. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sama halnya pada tahun 2020 lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang adanya kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Pasalnya kasus penularan Covid-19 masih cukup tinggi terjadi di masyarakat.

"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya, usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Gus Yaqut mengatakan pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.

Baca Juga: Pemkab Jember Larang Takbir Keliling dan Mengimbau Salat Ied di Rumah

Meski begitu, bukan berarti tidak akan ada takbir pada malam Idul Fitri nanti. Gus Yaqut mengungkapkan pemerintah tetap mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.

Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes).

"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," imbuh dia.

Selain pembatasan takbir, Gus Yaqut juga meminta umat Islam mematuhi aturan pemerintah soal pembatasan shalat sunah tarawih.

Baca Juga: Menag Imbau Tak Ada Takbir Keliling dan Salat Idul Fitri di Rumah

Ia menyebut, tarawih diperbolehkan dengan jumlah maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas total masjid atau mushala. Tarawih di masjid atau mushala pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning Covid-19.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU