> >

Kuasa Hukum Yakin 100% MK Akan Kabulkan Gugatan atas Uji Formil UU Ciptaker

Hukum | 19 April 2021, 17:11 WIB
Aksi petani tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (16/7/2020). (Sumber: DOK/Konsorsium Pembaruan Agraria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum penggugat uji formil UU Ciptaker atau Omnibus Law, Said Salahudin, optimistis Mahkamah Agung (MK) akan kabulkan gugatannya.

Keyakinan ini ia sampaikan pada konferensi pers daring Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Senin (19/4/2021).

"Kami 100% yakin uji formil yang kami ajukan akan dikabulkan oleh MK, apa yang kami dalilkan itu berdasarkan apa yang ditulis oleh UU Peraturan Pembentukan Perundang-udangan (P3). Dalil-dalil kami memadai perihal pertentangan dalam pembentukan UU Ciptakerja yang tidak sesuai dengan UU P3," kata Said Salahudin. 

Sidang perdana uji formil UU Ciptaker akan digelar pada Rabu, 21 April 2021 mendatang.

Penggugat yakni Riden Hatam Aziz selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. 

Berbeda dengan uji materil, uji formil tidak menyinggung pertentangan norma-norma di dalam UU Ciptaker. 

Baca Juga: Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker Digelar 21 April 2021, Buruh Akan Demonstrasi

"Uji formil membahas tentang ketidakpastian dan ketidaksahan proses pembentukan UU Ciptaker yang di dalamnya ada proses, prosedur, tata cara, format, hingga bentuk dari UU yang tidak sesuai dengan UU P3," jelas Said Salahudin. 

Gugatan yang dilayangkan mendalilkan bahwa UU Ciptaker tidak sah karena dibentuk oleh tata cara dan prosedur yang tidak sah secara konstitusi. 

Ada 8 asas yang tertuang dalam dalil pemohon yang menyebut bahwa kejelasan rumusan serta daya dan hasil guna tidak terpenuhi. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU