> >

Rizieq Shihab Siap Temui Bima Arya Dalam Kondisi Lagi Sakit Sekalipun Jika Diperintah Orang Ini

Hukum | 15 April 2021, 22:47 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

Rizieq mengaku bahwa Habib Tam sudah dianggap sebagai orang tuanya. Karena itu, seandainya Habib Tam memerintahkannya bertemu Bima Arya, Rizieq mengaku siap dalam kondisi apapun.

"(Habib Tam) itu juga pendukung Anda luar biasa. Habib Tam itu orang tua saya. Kalau Anda dekati Habib Tam, Habib Tam suruh saya temui Anda, jangankan saya lagi sehat, lagi sakit pun saya akan datang ke kantor anda," kata Rizieq.

"Kenapa pintu-pintu ini tidak digunakan untuk dilakukan kekeluargaan menyelesaikan persoalan? Saya bisa bantu Anda, artinya kenapa enggak maksimal lakukan pendekatan? Saudara bilang Habib Hanif baik, kenapa saudara enggak manfaatkan pintu kekeluargaan ini?"

Menanggapi pertanyaan Rizieq Shihab, Bima Arya lantas mengatakan bahwa sebenarnya yang dipersoalkan oleh tim Satgas Covid-19 adalah kelalaian dari RS UMMI.

Baca Juga: Panas! Rizieq Shihab Debat dengan Bima Arya di Sidang Tes Swab RS UMMI

RS UMMI dinilai tidak kooperatif mendukung kinerja pemerintah Kota Bogor yang sedang berupaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan menutupi hasil test swab Rizieq Shihab.

"Setiap persoalan itu selalu ada konteksnya. Konteksnya adalah antara Satgas dan RS UMMI," kata Bima Arya.

"Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke RS UMMI yang tak lakukan prosedurnya."

Dalam persidangan tersebut Bima Arya bertindak sebagai saksi karena posisinya sebagai Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Bima Arya: Situasi Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi Bogor

Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.

Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.

Sementara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq sendiri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU