Bima Arya akan Bersaksi dalam Sidang Rizieq Shihab Pada Kasus RS Ummi Bogor
Update | 14 April 2021, 10:52 WIBAda tiga perkara yang akan menjadi agenda sidang siang ini dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
JPU menyebut akan mendatangkan lima saksi untuk sidang hari ini.
Baca Juga: Rizieq Shihab Lebih Vokal Cecar Saksi, Kuasa Hukum: Beliau Ilmunya Lebih Bagus dari Pengacara
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV