> >

Rizieq Shihab Lebih Vokal Cecar Saksi, Kuasa Hukum: Beliau Ilmunya Lebih Bagus dari Pengacara

Hukum | 13 April 2021, 22:19 WIB
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG )

"Kalau begitu, siapa yang mengumpulkan massa di dalam? Berkerumun di bandara?" tanya Rizieq.

Baca Juga: Sidang Kerumunan Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakarta Pusat: Tak Saya Bubarkan Demi Keselamatan Warga

Mendapat pertanyaan demikian, terlontarlah pernyataan dari Dahmirul bahwa tidak ada orang yang menggerakkan massa simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

"Tidak ada," jawab Dahmirul.

Rizieq kemudian bertanya lagi apakah massa simpatisannya berkerumun secara spontan di area bandara.

"Spontan," jawab Dahmirul.

"Tanpa ada rekayasa dan lain sebagainya? Terima kasih, ini satu jawaban yang bagus sekali," tutur Rizieq.

Sementara kepada Kombes Heru, Rizieq membuat saksi tersebut menyatakan bahwa tidak ada klaster baru yang tercipta dari kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Awalnya, Rizieq bertanya kepada Kombes Heru apakah dilakukan pelacakan penularan Covid-19 selepas hajatan di Petamburan.

Baca Juga: 1.388 Personel Amankan Sidang Lanjutan Rizieq Shihab

"Dari sekitar 500 orang dites rapid, ada yang reaktif 5," jawab Heru dalam persidangan.

Heru melanjutkan, 500 orang yang dites itu seluruhnya merupakan warga Petamburan.

"Lima (warga yang reaktif tes rapid) itu ada keterangan hadir di (acara) Maulid?" balas Rizieq.

"Tidak tahu," jawab Heru.

Rizieq lantas meminta data pasti mengenai keberadaan klaster Covid-19 akibat hajatan Petamburan.

"Apakah ada info resmi, apakah setelah tracing tadi ada klaster baru yang namanya klaster Petamburan?" tanya Rizieq.

"Tidak ada," jawab Heru.

Baca Juga: Kurnia Tri Royani: Saya Kuasa Hukum Rizieq Shihab

"Apakah ada klaster baru yang namanya klaster Habib Rizieq Shihab, apakah ada klaster baru yang namanya klaster Maulid Petamburan?"

"Tidak ada."

Sebagai informasi, persidangan kemarin merupakan pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan.

Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Persidangan Rizieq tersebut akan dilanjutkan kembali pada Senin (19/4/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. 

Baca Juga: Politisi Demokrat Andi Arief Sebut Rizieq Shihab Layak Dibebaskan dari Penjara, Karena Alasan Ini

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU