> >

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Bukti Kegagalan KPK?

Hukum | 13 April 2021, 20:46 WIB
Massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014). Mereka antara lain mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penghentian penyidikan kasus BLBI oleh KPK dinilai oleh sejumlah pihak merupakan kegagalan KPK sebagai lembaga penegak anti korupsi. Hal tersebut disampaikan slah satunya oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut hanya sekadar latah belaka karena munculnya perdebatan gagalnya KPK dalam mengusut kasus BLBI dan putusan kasasi terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang dinyatakan lepas.

“Untuk mengatasi perdebatan tersebut, maka dibentuk tim khusus, sehingga seakan-akan serius untuk bisa memulihkan keuangan negara,” katanya dalam dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bertajuk “Menyoal Langkah KPK Menghentikan Penyidikan Perkara BLBI”, Minggu (11/4/2021).

Hal serupa juga diutarakan Dosen Fakultas Hukum UI, Ganjar Laksamana, yang mempertanyakan satgas tersebut. Menurut Ganjar, tim satgas itu dapat memperkuat penilaian tentang gagalnya KPK dalam mengusut kasus BLBI hingga tuntas.

Sementara itu, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie mengingatkan, selain BLBI yang harus diusut hingga tuntas adalah persoalan obligasi rekapitulasi perbankan yang jumlahnya mencapai Rp 430 triliun.

Baca Juga: Kerugian Aset Negara Lebih dari Rp108 Triliun, Kasus BLBI Terus Dikejar

Jika pembayarannya dilaksanakan secara tepat waktu beserta bunganya, maka nilainya mencapai Rp 600 triliun, sehingga totalnya sebesar Rp 1.030 triliun. Akan tetapi, jika pada jatuh tempo tidak dibayar, maka hutang pemerintah bisa mencapai Rp 11.000 triliun.

Adapun obligasi rekap tersebut merupakan cara pemerintah untuk membuat bank agar sehat dengan melakukan injeksi melalui surat utang sesuai perintah IMF atau Dana Moneter Internasional.

Di sisi lain, secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menjelaskan, persoalan BLBI ini bukan masuk ranah pidana, dilansir dari halaman Kompas.id (12/4/2021)

Lanjutnya, satgas tersebut baru-baru ini dibentuk karena sebelumnya masih menjadi masalah pidana di MA. Ia mengingatkan, kasus ini adalah limbah masa lalu yang penyelesaiannya berlanjut sampai sekarang.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU