> >

Masyarakat Bisa Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Sepanjang 26 April - 5 Mei 2021, Ini Syaratnya

Update | 13 April 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat yang akan bepergian keluar kota diberikan kelonggaran dengan syarat membawa surat kesehatan. Hal tersebut berlaku pada 26 April hingga 5 Mei 2021 atau tepatnya sebelum libur lebaran 2021

Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan, selama periode waktu tersebut akan ada Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Oleh karena itu, masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.

"Pada rentang waktu tersebut, checkpoint anggota kepolisian bersama dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah," kata Roma dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Oleh karena itu, pihaknya masih memberikan kelonggaran tetapi tetap dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut.

Lebih lanjut Roma menjelaskan, pihak kepolisian akan memerintahkan kendaraan untuk memutarbalik jika tidak dapat menunjukkan surat kesehatan tes Covid 19.

Bahkan, polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Jateng Siap Minta Putar Balik Pemudik Bandel

Masyarakat  juga tetap dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.

Menurutnya, upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran lebih awal.

"Kita mengantisipasi, perkiraan ancaman dengan arus mudik yang mendahului ini dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan sebelumnya," imbuhnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU