> >

Kakorlantas Siapkan Sanksi Dua Kali Lipat bagi Anggota yang Loloskan Pemudik

Berita utama | 13 April 2021, 19:53 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pada mudik H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono mengatakan, akan ada sanksi bagi anggota Polri yang meloloskan pemudik.

“Bandel, pasti ada sanksi, saya pastikan sanksi dua kali lipat,” tegas Irjen Pol Istiono, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut, Istiono meminta kepada jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran saat melakukan pengawasan mudik lebaran.

Sebab, pelarangan yang dilakukan terhadap pemudik di masa pandemi Covid-19 ditujukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Larangan Mudik akan Tingkatkan Kunjungan Pariwisata Lokal

“Pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran. Apalagi main-main. Semua harus melakukan SOP yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Sebagai informasi Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Pelarangan ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Dua Pilihan dari Ganjar bagi Pemudik yang Nekat 'Nrobos-Nrobos': Disuruh Balik atau Diisolasi

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU