> >

Perhatikan Aturan Baru Perpanjangan dan Pembuatan SIM Online

Sosial | 13 April 2021, 19:43 WIB
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. (Sumber: Kompas.com)

Sebelum itu, tentu saja masyarakat harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Ini berlaku untuk semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Setelah terdaftar melalui aplikasi online, masyarakat yang hendak membuat SIM baru wajib datang ke satpas yang sudah dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” tegas Jati.  

Baca Juga: Satlantas Polres Brebes Siapkan Rekayasa Penyekatan Arus Mudik

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU