> >

Alasan Satgas Covid-19 Revisi Jangka Waktu Vaksinasi, Sinovac 28 Hari Astrazeneca 12 Minggu

Update corona | 13 April 2021, 16:35 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis calon vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III calon vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan (Sumber: ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jangka waktu pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia direvisi. Panduan terbaru tentang interval atau rentang waktu pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua sudah ditetapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam panduan itu menyebutkan, pemberian dosis pertama dan kedua vaksin Sinovac memiliki rentang waktu 28 hari.

Sementara jarak pemberian dosis pertama dan kedua vaksin AstraZeneca adalah 12 minggu.

“Penyesuaian ini dilakukan supaya jadwal untuk lansia dan pelayan publik dalam vaksinasi dosis pertama dan kedua bisa disamakan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Brotoasmoro dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (12/4/2021). 

Baca Juga: Rentang Waktu Antara Suntikan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca Berubah, Simak Panduan Terbarunya

Melihat selang waktu kedua vaksin yang berbeda berarti rentang waktu vaksinasi menjadi lebih lama.

Namun, ia mengatakan ketetapan rentang waktu yang baru ini bisa memberikan imunitas maksimal kepada penerima vaksin.

Sesuai dengan tujuan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada tubuh adalah semaksimal mungkin memberikan perlindungan.

Ia juga menyebutkan sampai dengan Senin (12/4/2021), sebanyak 15,4 juta jiwa di Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19, terdiri dari 10,18 juta jiwa menerima vaksin dosis pertama dan 5,22 juta jiwa menerima dosis kedua.

Vaksinasi Covid-19 sampai saat ini sudah menyasar tenaga kesehatan, lansia dan pekerja publik. 

Baca Juga: Takut Disuntik, Seorang Pria Sampai Harus Dipegang Istri Saat Divaksin Covid-19 di Pasar Tradisional

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU