> >

Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol

Politik | 13 April 2021, 16:07 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Kubu Moeldoko: Ada yang Dorong-Dorong SBY Daftar Merek Partai Demokrat

Mereka juga menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Menurut kelompok Moeldoko, AD/ART itu bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik (Parpol) tahun 2008.

Selain itu, kelompok Moeldoko pun mencantumkan permohonan provisi atau permohonan di luar pokok perkara. 

Mereka meminta majelis hakim melarang DPP Partai Demokrat 2020-2025 melakukan seluruh tindakan hukum atas nama partai.

Hal ini harapannya dapat mencabut kembali pemecatan-pemecatan para kader Demokrat peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.

Sidang pertama gugatan ini akan berlangsung pada 20 April 2021 mendatang pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kubu Moeldoko dan DPP Demokrat mengklaim AD/ART partai pilihan masing-masing sebagai dokumen yang sah.

DPP Demokrat di bawah AHY menyebut AD/ART yang sah adalah versi tahun 2020. Kemenhumham telah mengesahkan AD/ART ini.

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas AHY Lampaui Prabowo, Demokrat: Kami Semakin Terpacu

Sementara, kubu Moeldoko menilai AD/ART yang sah adalah versi tahun 2005.

Menkumham Yasonna Laoly belakangan memutuskan AD/ART Partai Demokrat yang sah adalah versi tahun 2020.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU