> >

Terkait Unggahan SARA, Polisi Virtual Telah Peringatkan 200 Akun Medsos Per 12 April 2021

Hukum | 13 April 2021, 13:18 WIB
Foto sebagai ilustrasi salah satu aktivitas kejahatan digital atau siber (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi," kata Slamet seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Selebihnya, 38 konten masih dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos.

Baca Juga: Litbang Kompas Sebut 34,3 Persen Respoden Khawatir Polisi Virtual Ancam Kebebasan Berekspresi

Untuk diketahu, kerja polisi virtual  adalah memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan atau konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Lalu, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Baca Juga: Ada Polisi Virtual, Siapa yang Seharusnya Ditegur? - ROSI

Slamet menyebutkan, saat ini polisi virtual  tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun. Kemudian, 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU