> >

Dukcapil: KTP-el yang Telah Lewat Masa Berlakunya atau Telah Kadaluwarsa Masih Tetap Berlaku

Sosial | 14 April 2021, 11:42 WIB
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) sejak 2009 untuk mengganti bentuk KTP lawas.

Dengan menggunakan KTP-el, registrasi hingga verifikasi data pribadi lebih budah karena kartu mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat.

Baca Juga: Terkait Video Viral KTP Non-Islam Tidak Bisa Daftar Vaksin, Ini Pernyataan Lengkap Muhammadiyah

Sejak tahun 2014, masa berlaku yang dimiliki KTP-el adalah seumur hidup. Lalu bagaimana dengan KTP-el yang masih tercantum keterangan masa berlaku?

Melansir Kompas.com, Senin (12/04/2021) Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri menjelaskan, KTP-el yang telah lewat masa berlakunya atau telah kadaluwarsa masih tetap berlaku dan bisa digunakan.

Baca Juga: Ustaz Gondrong Pengganda Uang: dari Viral, KTP Palsu, hingga Tersangka Persetubuhan Anak

Hal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP berlaku seumur hidup.

Masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.

Baca Juga: Polresta Solo Ungkap Pemalsuan Nomor Pelat Kendaraan Berkat Tilang Elektronik

"Apabila KTP-el ada masa kadaluwarsanya maka itu akan tetap berlaku. Sudah diatur dalam undang-undang," lanjut Zudan Arif.

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU