> >

Pengadilan Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab: Salat Tarawih Itu Sunah, Sidang Ini Wajib Selesai

Hukum | 12 April 2021, 23:22 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin FPI, Rizieq Shihab memilih tetap melanjutkan sidang perkara kerumunan acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa hendak menunda sidang sekitar pukul 18.00 WIB. Majelis hakim mempertimbangkan menunggu penetapan hari pertama Ramadan dari pemerintah serta kepastian pelaksanaan salat tarawih.

Lalu, Hakim Suparman mengajukan usul untuk membuka kembali sidang setelah salat tarawih pada sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Tak Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab karena Rawan Kerusuhan, Bandingkan dengan Demo

“Nanti sambil menunggu keputusan pemerintah, kalau sudah nanti kita tarawih dulu, selepas tarawih baru kita mulai lagi sidangnya,” ujar Suparman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Namun, Rizieq Shihab segera memotong dan meminta persidangan berlanjut lebih cepat, yaitu setelah salat Maghrib.

“Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan,” kata Rizieq.

Ia mengaku, setiap umat Islam cinta dan rindu salat tarawih, termasuk dirinya. Namun, ia menyebut, salat tarawih bukan prioritas pertama.

“Tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setelah sidang ini dibuka pukul 18.45 atau pukul 19.00 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan para pengacara pun terlihat tak keberatan dengan usul Rizieq Shihab itu. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU