> >

Dicecar Rizieq Shihab di Persidangan, Mantan Kapolres Jakpus: Tidak Ada Klaster Covid-19 Petamburan

Hukum | 12 April 2021, 23:26 WIB
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. (Sumber: (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Persidangan kasus kerumunan yang menjerat mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (12/4/2021).

Dalam persidangan kali ini, turut hadir dalam persidangan yaitu mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Ia didatangkan sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan November 2020 lalu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 11 Saksi Dihadirkan

Saat memberikan kesaksian, Kombes Heru sempat dicecar oleh Rizieq Shihab. Awalnya, Rizieq Shihab bertanya kepada Heru apakah dilakukan pelacakan penularan Covid-19 selepas hajatan di Petamburan.

"Dari sekitar 500 orang dites rapid, ada yang reaktif 5," jawab Heru dalam persidangan seperti dikutip dari Kompas.com.

Heru melanjutkan, sebanyak 500 orang yang dites tersebut seluruhnya merupakan warga Petamburan, Jakarta Pusat.

"Lima (warga yang reaktif tes rapid) itu ada keterangan hadir di (acara) Maulid?" tanya Rizieq Shihab lagi.

Baca Juga: Sidang Kerumunan Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakarta Pusat: Tak Saya Bubarkan Demi Keselamatan Warga

"Tidak tahu," jawab Heru.

Rizieq kemudian meminta data pasti mengenai keberadaan klaster Covid-19 akibat hajatan Petamburan.

"Apakah ada info resmi, apakah setelah tracing tadi ada klaster baru yang namanya klaster Petamburan?" tanya Rizieq.

"Tidak ada," jawab Heru.

"Apakah ada klaster baru yang namanya klaster Habib Rizieq Shihab, apakah ada klaster baru yang namanya klaster Maulid Petamburan?"

"Tidak ada."

Selain itu, Kombes Heru mengatakan alasan dirinya tidak membubarkan pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Baca Juga: Majelis Hakim Kembali Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Kali Ini Soal Tes Usap RS UMMI Bogor

Itu karena dirinya khawatir menimbulkan kerusuhan yang berdampak pada keselamatan warga jika pembubaran dilakukan.

"Jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," kata Heru.

Heru menjelaskan, situasi di sekitar lokasi bakal sangat rawan jika ada kerusuhan antara massa FPI dengan personel polisi.

Terlebih, saat itu ada sekitar 5.000 orang yang datang ke Petamburan. Ia mengaku memilih tidak membubarkan kerumunan demi keselamatan warga.

Dia pun mengatakan pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada panitia acara agar membatasi jumlah massa yang hadir hari itu.

"Kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di media sosial," kata Heru.

Baca Juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Jaksa Tidak Sebutkan Nama-Nama Saksi

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada hari ini.

Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Baca Juga: Politisi Demokrat Andi Arief Sebut Rizieq Shihab Layak Dibebaskan dari Penjara, Karena Alasan Ini

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU