> >

Dirut Taman Mini: TMII Tak Pernah Terima Dana dari APBN dan APBD

Sosial | 11 April 2021, 18:39 WIB
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo membantah ada kerugian negara dalam mengelola TMII selama ini.

Pasalnya, kata dia, TMII tak pernah menerima anggaran, baik dari pemerintah pusat melalui APBN ataupun pemerintah daerah lewat APBD.

Baca Juga: Dirut TMII Bantah Tak Pernah Setor Pendapatan ke Kas Negara: Kami Diperiksa BPK

"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD, tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena Taman Mini masuk bagian sekretariat negara," kata Tanribali di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Tanribali lantas menjelaskan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan TMII.

Dari hasil pemeriksaan BPK, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII.

"Kami sampaikan kami diperiksa oleh BPK setiap tahun dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester 1 dan semester 2," ucap dia.

Baca Juga: Dirut: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Wilayah Jakarta Timur

Tanribali mencontohkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dimulai sejak kepemimpinannya di TMII sejak 2018, misalnya.

Dalam tenggat waktu tersebut, Tanribali melanjutkan, BPK juga menyatakan tidak ada kerugian negara.

"Dari kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa berdasarkan pantauan kerugian negara DPP Taman Mini sampai dengan semester 1 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara," ujarnya.

"Kalau kita simak pernyataan ini sebetulnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini."

Baca Juga: Budayawan Katakan Reaktualisasi TMII Perlu Kerja Sama dengan Humaniora

Lebih lanjut, Tanribali mengatakan, Taman Mini tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat oleh BPK RI.

"Kami diperiksa oleh BPK, sehingga apabila Taman Mini ada yang tak melaksanakan mungkin setoran ini, bagi hasil dan sebagainya kalau memang ada pasti kita ditegur oleh BPK," ujarnya.

"Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hari ini. Karena ini berlaku 2018-2019-2020."

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, mengatakan dalam mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menggunakan anggaran negara.

Baca Juga: Garin Nugroho: Ambil Alih TMII Jangan Hanya Lihat Segi Ekonomi

"Pendanaannya (TMII) dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," ujar Tria.

Tria menjelaskan, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977.

Selain itu, Tria menambahkan bahwa perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi langsung Yayasan Harapan Kita kepada negara.

Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Moeldoko Tepis Kabar TMII akan Dikelola Yayasan milik Presiden Joko Widodo: Itu Pandagan Primitif

Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan dan pengembangan TMII

"Dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," kata Tria.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dalam perpres tersebut, intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII saat ini dilakukan oleh Kemensetneg. Hal itu sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Rugi Hingga Rp50 Miliar per Tahun, Moeldoko: TMII Tidak Memberikan Kontribusi kepada Negara

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno.

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU