> >

Vaksin Saat Berpuasa, Peserta Sebaiknya Istirahat dan Makan Sahur Cukup

Update corona | 10 April 2021, 15:54 WIB
Suasana vaksinasi massal gratis yang digelar bagi pelaku pariwisata yang digelar di area Hotel Medana Bay Marina, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (6/4/2021). (Sumber: Kompas.TV - Vyara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Secara medis, vaksin saat berpuasa tidak ada bedanya dengan yang dilakukan di luar puasa.

“Secara medis tidak ada pengaruh dari berpuasa terhadap vaksinasi,” begitu kata Epidemiolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Budi Sudjatmiko sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Vaksinasi

Namun, untuk keperluan mawas diri baiknya mencukupkan istirahat dan makan yang cukup saat sahur.

Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran itu menjelaskan, saat sahur, peserta sebaiknya mengonsumsi makanan yang mampu mencukupi kebutuhan gizi.

Di antaranya, kata Budi, adalah makanan mengandung cukup protein, sayur-sayuran, hingga mengandung cukup lemak.

Peserta vaksinasi juga bisa menambah kandungan protein dengan mengonsumsi susu sebagai pelengkap makan sahur.

Baca Juga: Vaksinasi Warga Medan Berlanjut

Mengenai risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca-Vaksinasi (KIPI), Budi mengatakan, jika peserta mengalami gejala-gejala tertentu di vaksinasi tahap pertama, sebaiknya melakukan antisipasi dini.

“Jika peserta ada yang mengalami gejalanya agak parah pas vaksin pertama, mungkin saat vaksin kedua ini perlu dipersiapkan lagi,” jelas Budi.

Kalaupun mengalami kondisi kondisi lemas atau mengalami dehidrasi, peserta juga bisa mempertimbangkan untuk membatalkan puasa agar tidak mengalami gejala serius.

Selain itu, peserta wajib menghubungi narahubung vaksin atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami KIPI.

“Silakan menghubungi kontak dokter yang ada di surat vaksinasi,” saran Budi seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Fatwa MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadhan

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 di masa Ramadan.

Isinya, vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak membatalkan puasa. Karena itu, program vaksinasi ini bisa terus saat dilakukan di bulan Ramadan sekalipun.

Selain itu, Siti Nadia Tarmizi selalu juru bicara vaksinasi Covid-19 mempertegas bahwa vaksin saat berpuasa tidak mempengaruhi kondisi tubuh, sama saja dengan proses vaksin pada hari-hari biasanya.

"Proses vaksinasi itu bisa kita lakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan. Artinya, pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa, " kata Nadia, pada pertemuan virtual, Minggu (4/4/2021).

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU