> >

KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI

Politik | 8 April 2021, 23:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sore. (Sumber: KompasTV)

Menurut Alex sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Alex saat jumpa pers.

Baca Juga: Soal SP3 BLBI, Febri Diansyah: Para Tersangka Korupsi Perlu Berterima Kasih pada Revisi UU KPK

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan MA yang mengabulkan permohonan Kasasi Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Adapun Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan pihak yang bersama-sama dengan SAT melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU