> >

KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI

Politik | 8 April 2021, 23:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sore. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bakal menagih dan memburu aset-aset terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang telah dihentikan oleh KPK.

Menurut Mahfud aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.

Mahfud menjelaskan pemburuan aset tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI.

Baca Juga: Polemik SP3 Kasus BLBI, Jadi Salah Satu Upaya Pelemahan KPK?

Keppres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri.

Nantinya lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri akan mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera bisa menjadi aset negara.

“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA (Mahkamah Agung) bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).

Penghentian penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim diumumkan KPK pada 1 April 2021.

Baca Juga: Hentikan Kasus BLBI, MAKI akan Gugat KPK ke Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penghentian penyidikan kasus suap SKL BLBI ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU