> >

Digugat Pailit oleh Vendor, PT Waskita Beton: Kami Harga Upaya Tersebut

Hukum | 8 April 2021, 09:59 WIB
Waskita, (Sumber: - Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons gugatan pailit yang dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada,  Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan gugatan tersebut merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku," kata  Fathia  dalam keterangannya.

Siti menjelaskan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Kami menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan," ujar Siti sebagaimana dikutip dari Kompas.com (8/4/2021).

Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, Waskita Karya Jual 9 Ruas Tol Senilai Rp 11 Triliun 

Menyikapi hal tersebut, Waskita Beton akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," jelas Siti.

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT, digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.

Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: AHY Ajak Kader Demokrat Menginap di Hutan Gunung Arjuno, Siap Hadapi Kubu Moeldoko di PTUN

Gugatan itu merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon.

Penulis : Hedi-Basri

Sumber : Kompas TV


TERBARU