> >

Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, TNI Polri Siagakan Ratusan Pasukan

Sosial | 7 April 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi: Sahur On The Road (SOTR) (Sumber: Kompasiana.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021.

Oleh karena itu, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter para pengendara malam itu.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang menyebut akan mengerahkan 120 personelnya.

"Iya kita lakukan penyekatan dan filterasi. Dengan kekuatan 120 personel yang akan kita siagakan. Nanti akan dibantu teman-teman TNI," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Bagaimana Tahapan Vaksinasi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan?

Penyekatan dan filterasi pengendara umum dan warga yang melakukan sahur on the road akan dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

Polisi juga telah memetakan jalanan yang akan ditertibkan, yakni jalan protokol yang biasanya dilewati oleh warga yang melakukan sahur on the road, salah satunya di Bundaran Senayan hingga Harmoni.

"Filterisasi seperti apa, kita tutup perempatan jalan yang sering jadi tempat kumpul, ini upaya preventif yang kita lakukan," papar Yusri.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Buka saat Ramadan, Gelar Tarawih Berjamaah secara Terbatas

Yusri mengatakan, larangan sahur on the road dan dilakukannya penyekatan serta filterasi ini bertujuan untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Gunanya apa? Salah satunya untuk menghindari penyebaran Covid-19 kepada orang yang berkumpul," tandasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU