> >

Komnas HAM: dari 4 Rekomendasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Baru Satu yang Dijalankan

Berita utama | 6 April 2021, 22:17 WIB
Komnas HAM menunjukan sejumlah barang bukti proyektil dan selongsong pelurui hasil penyelidikan kasus penembakan 6 laskar FPI. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Chairul Anam mengatakan Polri baru melaksanakan satu dari 4 rekomendasi mereka terkait kasus penembakan 6 anggota laskar FPI.

Anam menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di Senayan, Jakarta Pusat Selasa (6/4/2021).

“Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum,” ujar Anam, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Anas membeberkan, Polri belum menjalankan rekomendasi yang berhubungan dengan proses hukum dan senjata api dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

“Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses, duanya terkait senjata api. Terus terkait mobil dan terkait proses akuntabel, proses akuntabel itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel. Sehingga publik prosesnya menjadi lebih bagus, itu terakhir kami komunikasikan dengan Dirpidum Bareskrim yang nanganin,” kata Anam.

Ia pun mendesak Polri menjalankan seluruh rekomendasi Komnas HAM. Anam juga menyebut Polri lambat menjalankan rekomendasi itu karena sudah lewat lebih dari sebulan.

“Kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama. Semenjak barang bukti diminta Reskrim, kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari. Ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik,” tegas Anam.

Tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri.

Baca Juga: Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini mesti berlanjut ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana. Hal ini demi mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka bagi tiga polisi yang terlibat dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menewaskan 4 anggota laskar FPI.

Karena satu orang di antara mereka telah meninggal, hanya dua tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Jaringan Bom Bunuh Diri Makassar Berbaiat kepada JAD di Markas FPI

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa di kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Satu polisi tersangka yang telah meninggal berinisial EPZ. Menurut keterangan polisi, almarhum meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.

“Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU