Kompas TV nasional hukum

Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif

Kompas.tv - 6 April 2021, 17:15 WIB
denda-rp-50-juta-yang-dibayar-rizieq-bukan-putusan-hakim-tapi-sanksi-administratif
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai denda Rp 50 juta yang dibayarkan Rizieq bukan merupakan putusan hakim, melainkan sanksi administratif pemerintah DKI Jakarta.

Oleh karenanya, denda yang telah dibayarkan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat itu, tak mengugurkan tindak pidana yang berlaku.

"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata jelas Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam sidang, Selasa (6/4/2021).

Pernyataan Suparman tersebut disampaikan sekaligus menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas 'nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar,  sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Untuk diketahui, pengertian nebis in idem tersebut adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Dalam putusan sela Selasa (6/4/2021) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Melalui putusan tersebut, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x