> >

Satu Tersangka Pelaku Penembakan Laskar FPI Dapat SP3, Ini Alasannya

Hukum | 6 April 2021, 21:30 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Namun dari ketiganya hanya dua anggota yang kasusnya tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Adapun satu orang tersangka lainnya yakni EPZ tidak dilanjutkan lantaran sudah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, diterbitkannya Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini merujuk pada Pasal 109 KUHP.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya, Rusdi menjelaskan penetapan tiga tersangka ini dilakukan usai gelar perkara terhadap peristiwa KM 50.

Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan status dari ketiga terlapor dinaikkan menjadi tersangka.

Atas tindakan tersebut tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pengusutan kematian enam laskar FPI ini sesuai dengan hasil investigasi Komnas HAM.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU