> >

Cuma Berlaku Sehari, Kapolri Listyo Cabut Surat Telegram Soal Aturan Peliputan Media Massa

Hukum | 6 April 2021, 18:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri mencabut Surat Telegram Kapolri terkait aturan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada 5 April 2021 itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Dalam Surat Telegram tersebut ada 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak pada 6 April 2021, Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram baru dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pemberitahuan pencabutan Surat Telegram sebelumnya tentang Aturan Peliputan Media Massa di Lingkungan Polri.

Surat pencabutan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU