> >

Ragu dengan Masker Medis Anda, Ini Link untuk Cek Izin Edar Sesuai Kemenkes

Sosial | 5 April 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi masker yang digunakan oleh orang-orang di tengah keramaian (Sumber: tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peredaran masker medis yang palsu marak terjadi dan ditemukan secara luas di masyarakat.

Sejatinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memiliki rambu-rambu bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan masker medis palsu.

Arianti Anaya, selaku Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes mengingatkan masyarakat dan tenaga kesehatan agar selalu mengecek izin edar masker medis yang dibeli. Izin edar masker medis tercantum pada kemasannya.

Baca Juga: Waspada Masker Medis Palsu, Warga Diminta Lapor ke Kemenkes

Masyarakat dan tenaga medis pun bisa mengeceknya lewat situs infoalkes.kemkes.go.id.

Menurut Arianti, makser medis yang telah mendapat izin edar akan tercantum kode produknya di situs tersebut.

Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

Baca Juga: Percuma Pakai Masker, Kalau Begini Cara Pemakaiannya...

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU