Kompas TV nasional kesehatan

Waspada Masker Medis Palsu, Warga Diminta Lapor ke Kemenkes

Kompas.tv - 5 April 2021, 08:00 WIB
waspada-masker-medis-palsu-warga-diminta-lapor-ke-kemenkes
 Arianti Anaya, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes minta masyarakat waspada masker palsu (Sumber: pixabay.com/leo2014)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPASTV - Di tengah kebutuhan masker medis yang meningkat, Kementerian Kesehatan  (Kemenkes) meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya masker medis yang diduga palsu.

Masker palsu yang dimaksud adalah masker yang tidak memenuhi standar pakai. Hal itu sesuai yang dijelaskan oleh Arianti Anaya, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes.
 

Baca Juga: Aturan Baru Kemenkes, Insentif Ditransfer Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti  karena tentunya  menyesatkan masyarakat," jelas Arianti dikutip Kompas.com. pada Senin (5/4/2021).

Oleh Arianti, masyarakat diminta untuk mewaspadai masker medis palsu yang tidak memiliki izin edar. Sebelumnya untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkes, masker medis harus memenuhi uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya sehingga mutu, keamanan dan kenyamananya terjamin.

Dengan maraknya masker palsu tersebut, masyarakat harus lebih teliti dan selalu memeriksa izin edar pada kemasan masker sebelum membeli. Izin edar bisa dicek melalui website infoalkes.kemkes.go.id

Baca Juga: Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin di Jogjakarta dan Padang, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Arianti juga meminta masyarakat dan tenaga kesehatan untuk melaporkan apabila menemukan masker medis yang diduga palsu. 

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu, bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," imbuhnya.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan sudah menyita beberapa masker yang terbukti tidak memiliki izin edar. Selain itu, bagi yang sengaja mengedarkan palsu secara ilegal maka akan dikenai proses hukum. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x