> >

BPUM UMKM Sudah Cair, Ini Daftar Penerimanya

Sosial | 2 April 2021, 17:46 WIB
Tangkapan layar tampilan laman eform.bri.co.id/bpum (Sumber: laman eform.bri.co.id/bpum)

SOLO, KOMPAS.TV- Pada Jumat (2/4/2021) ini, Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi dicairkan.

Setidaknya bantuan yang disalurkan kepada 5,2 juta pelaku UMKM untuk Rp 1,2 juta bagi setiap penerimanya.

Penyaluran bantuan ini pun sesuai ketentuan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BPUM UMKM ini?

Seperti KompasTV sarikan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, Jumat (2/4/2021), di dalamnya disebutkan jelas perihal sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

- Belum pernah menerima dana BPUM 

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR

Adapaun pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Punya KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 untuk BLT Rp 2,4 Juta hingga Cek Pencairan eform.bri.co.id/bpum

- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD

Seperti juga diberitakan Kompas.com, adapun cara mendaftar BPUM UMKM untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul sendiri yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

- Nomor kartu keluarga

- Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon.

Kemudian jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Antara lain:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya

- Klik pros inquiry Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak. 

Selain itu untuk catatan juga bahwa bagi mereka yang ingin mengecek status penerima BLM UMKM tak perlu datang ke bank, cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU