> >

'Koboi' Fortuner Arogan Sudah Ditangkap, Sebenarnya Bagaimana Aturan Senjata Api di Indonesia?

Hukum | 2 April 2021, 17:36 WIB
Potongan video viral Pengendara Toyota Fortuner Hitam menodong senjata kepada WARGA di jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021). (Sumber: Instagram Jurnal Warga)

KOMPAS.TV - Sebuah video tersebar luas di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner mengacungkan pistol pada Jumat (2/4/2021) dini hari di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebuah akun Instagram @jurnalwarga mengunggah video itu. Keterangan dalam video yang beredar menyebut laki-laki pengemudi mobil itu menyerempet hingga jatuh dua perempuan pengendara motor.

Warga hendak meminta pertanggungjawaban pengendara mobil dengan pelat nomor B 1673 SJV itu. Namun, laki-laki berkacamata itu marah dan memaki warga. Ia juga mengancam menggunakan pistol.

Baca Juga: Viral, Pengemudi Fortuner Ancam Warga dengan Pistol setelah Serempet Pengendara Motor

Polisi telah menangkap berinisial MFA. Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, MFA bersembunyi di parkiran mal.

"Kita amankan (MFA) di salah satu parkiran mal," katanya seperti dilansir Tribun News, Jumat (2/4/2021).

Yusri menjelaskan, polisi langsung membentuk tim setelah aksi MFA viral di media sosial. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tim kemudian mendata dan mengetahui kendaraan tersebut beralamat di Senayan, Jakarta Selatan. Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orangtuanya kita ketahui posisinya," ucap Yusri.

Kini, MFA sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukannya. 

Sebenarnya bagaimana aturan senjata api di Indonesia? Apakah warga sipil boleh menggunakan senjata api?

Mengutip Hukum Online, pakar pidana Mudzakkir menyebut Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Hanya personel kepolisian dan TNI yang boleh memiliki senjata api.

Meski begitu, warga sipil boleh memiliki senjata api, jika memiliki alasan hukum, seperti untuk melindungi diri. Itu pun mesti mendapat izin dari kepolisian.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU