> >

Gubernur Papua Lukas Enembe Akui Salah Pergi Secara Ilegal ke Papua Nugini

Hukum | 2 April 2021, 15:10 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe pergi secara ilegal atau tanpa dokumen ke Papua Nugini. (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

KOMPAS.TV - Gubernur Papua Lukas Enembe baru-baru ini pergi secara illegal ke Vanimo, Papua Nugini lewat jalan alternatif.

Lukas kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura. Ia datang bersama kerabatnya yang bernama Hendrik Abidondifu dan perempuan bernama Ely Wenda.

Seorang Konsulat RI untuk Vanimo yang bernama Allen Simarmata mendampingi Gubernur Lukas kembali menyeberang ke Indonesia, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Koruptor di Papua Wajib Kembalikan Uang Korupsi Rp 16 Miliar, Bisa Diganti Penjara 3 Bulan

Menurut Lukas, ia memaksakan diri pergi secara ilegal untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di PLBN Skouw.

“Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama,” kata Lukas, dikutip dari Kompas.com.

Lukas Enembe menyeberang ke Papua Nugini melalui jalan tikus pada Rabu (31/3/2021). Ia mengaku berangkat menggunakan ojek lewat jalur tradisional di belakang Pasar Skouw.

Politikus Partai Demokrat ini pun mengakui perbuatannya salah.

"Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat,” ucap Lukas.

Allen Simarmata mengaku, pihak Konsulat RI baru mengetahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Masuk Kantor, Ratusan ASN Mimika Papua Masih Terima Gaji, Bupati Ancam Pecat

“Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin,”

Informasi mengenai Gubernur Papua Lukas Enembe berada di PNG beredar sejak Kamis malam melalui media sosial.

Dalam foto yang tersebar, Lukas Enembe terlihat berada di depan Medallion Hotel Vanimo.

Mengutip Kompas.com, Lukas Enembe sempat berdiam agak lama di titik perbatasan Papua Nugini sebelum kembali menyeberang ke Indonesia.

Novanto Sulastono, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua mengatakan, Papua Nugini mendeportasi Gubernur Lukas Enembe karena masuk tanpa dokumen.

Bersama dua pendampingnya, Lukas baru bisa kembali ke Indonesia setelah Konsulat RI mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).

Baca Juga: Advokat Razman Arif Nasution Nyatakan Mundur dari Kubu Moeldoko

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” ujar Sulastono, dikutip dari Antara.

Gubernur Papua Lukas Enembe dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai saat berada di zona netral.

Sulastono menyebut, pihak Imigrasi Jayapura masih menyelidiki tindakan ilegal ini.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU