> >

MUI: Bom Bunuh Diri Makassar dan Penyerangan Mabes Polri Hukumnya Haram dan Bukan Syahid

Peristiwa | 1 April 2021, 23:15 WIB
Garis polisi terpasang tidak jauh di depan Gereja Katedral Kota Makassar yang terjadi peristiwa bom bunuh diri tepat di depan pintu gereja, Minggu (28/3/2021) pagi. (Sumber: Tribun Makassar)

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, termasuk penyerangan Mabes Polri oleh terduga teroris hukumnya haram.

Pasalnya, aksi pengeboman atau penyerangan tersebut dilakukan di daerah yang kondisinya damai seperti Indonesia.

Baca Juga: Ini Jenis Senjata yang Dipakai Terduga Teroris ZA untuk Serang Mabes Polri

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar, melalui keterangan resminya pada Kamis (1/4/2021).

Bukan hanya haram, MUI juga menyatakan aksi teror di Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri juga tidak bisa dihukumi sebagai mati syahid.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad)," kata Miftahul Ahyar.

Baca Juga: Teka-teki Pasutri Muda, Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Menurut dia, banyaknya aksi teror yang terjadi di Indonesia belakangan ini, merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa dan mencelakakan diri sendiri.

Tak hanya itu, ia pun menilai peledakan bom yang menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindakan teror. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

"Itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama," kata Miftahul.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU