> >

Catat! Mulai 23 Maret 2021, 12 Polda Ini Terapkan Tilang Elektronik

Sosial | 22 Maret 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

- 21 titik di Polda Jawa Barat

- 8 titik di Polda Jambi

- 10 titik di Polda Sumatera Barat

- 4 titik di Polda DIY 4

- 5 titik di Polda Lampung

- 11 titik di Polda Sulawesi Utara

- 1 titik di Polda Banten

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai 23 Maret, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar

Seperti yang juga diberitakan Kompas.com, Senin (22/3/2021), kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Abrianto Pardede.

Lebih lanjut Abrianto mengungkapkan, setiap Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” tandas Abrianto.

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Polda Jateng Akan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU