> >

Politikus PKS Sebut Kondisi Ekonomi selama Pandemi Picu Pernikahan Dini

Peristiwa | 17 Maret 2021, 05:59 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebutkan bahwa kondisi ekonomi menyebabkan banyak orang tua yang menikahkan anaknya dalam usia yang belum cukup.

"Dalam kondisi yang tidak pandemi saja banyak orang tua yang berpikir, dengan menikahkan anak mereka, maka akan mengurangi beban dalam rumah tangga mereka. Kemudian disuruh anak-anak mereka untuk menikah sementara mereka belum mempunyai kematangan dalam hal berumah tangga," kata Ledia 

Dalam talkshow  yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), bertopik "Menilik Meningkatnya Kasus Perkawinan Usia Anak pada Masa Pandemi", Selasa (16/3/2021).

Padahal,  dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang sampai dengan usia 18 tahun. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, usia kawin minimum adalah 19 tahun. Jadi sebenarnya menurut Ledia ada 'gap' antara usia anak dengan usia minimum nikah.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Laporan Pernikahan Dini dari Usia 12 Tahun Aisha Wedding


“Ketika kita berbicara mengenai ada yang meminta dispensasi untuk menikah bagi anak di bawah usia yang diatur Undang-Undang, maka hal itu perlu digali lebih dalam lagi, berapa banyak anak yang berada di bawah usia 18 ataupun yang berada di antara usia 18 dan 19 tahun," ungkap Ledia.

 

Ia mengatakan, faktor ekonomi menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi banyak orangtua yang kehilangan pekerjaan akibat adanya pandemi, yang merasa beban hidupnya berat, kemudian mendorong anak-anak mereka yang telah memiliki pasangan untuk menikah.


Selain itu, sambung Ledia, ada juga data yang menyebutkan karena adanya kebijakan sekolah di rumah selama pandemi yang membuat aktivitas anak menjadi tidak banyak, sehingga mendorong orang tua untuk cenderung menikahkan anaknya yang telah memiliki pasangan untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama.

Baca Juga: Pernikahan Dini Berujung Laporan ke Polisi

“Problem utamanya adalah semuanya kembali kepada keluarga. Bagaimana keluarga melakukan pendidikan dan mematangkan (kepribadiaan) anak-anak,” tandas legislator dapil Jawa Barat I itu.

 

Dalam talkshow tersebut terungkap, pandemi covid 19 ternyata berimbas pada meningkatnya perkawinan usia anak. UU Perkawinan yang direvisi pada tahun 2019, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, membuat usia minimal perkawinan pada perempuan dari yang sebelumnya 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki.

 

Namun, hukum yang ada sekarang memang masih membuka celah bagi anak dibawah usia 19 tahun yang ingin menikah yaitu dengan cara mengajukan permohonan dispensasi kawin  ke pengadilan.

Berdasarkan  data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sepanjang satu semester tahun 2020, yakni dalam rentang waktu setengah tahun saja, ada sebanyak 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan.

Dan dari angka permohonan tersebut, 97 persen di antaranya dikabulkan oleh Hakim. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya yaitu tahun 2019.  Perkawinan usia anak mempunyai resiko yang sangat tinggi. Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Mulai dari persoalan tumbuh kembang anak, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, pendidikan, pergaulan, hingga ekonomi.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU