> >

Politikus PKS Sebut Kondisi Ekonomi selama Pandemi Picu Pernikahan Dini

Peristiwa | 17 Maret 2021, 05:59 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebutkan bahwa kondisi ekonomi menyebabkan banyak orang tua yang menikahkan anaknya dalam usia yang belum cukup.

"Dalam kondisi yang tidak pandemi saja banyak orang tua yang berpikir, dengan menikahkan anak mereka, maka akan mengurangi beban dalam rumah tangga mereka. Kemudian disuruh anak-anak mereka untuk menikah sementara mereka belum mempunyai kematangan dalam hal berumah tangga," kata Ledia 

Dalam talkshow  yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), bertopik "Menilik Meningkatnya Kasus Perkawinan Usia Anak pada Masa Pandemi", Selasa (16/3/2021).

Padahal,  dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang sampai dengan usia 18 tahun. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, usia kawin minimum adalah 19 tahun. Jadi sebenarnya menurut Ledia ada 'gap' antara usia anak dengan usia minimum nikah.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Laporan Pernikahan Dini dari Usia 12 Tahun Aisha Wedding


“Ketika kita berbicara mengenai ada yang meminta dispensasi untuk menikah bagi anak di bawah usia yang diatur Undang-Undang, maka hal itu perlu digali lebih dalam lagi, berapa banyak anak yang berada di bawah usia 18 ataupun yang berada di antara usia 18 dan 19 tahun," ungkap Ledia.

 

Ia mengatakan, faktor ekonomi menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi banyak orangtua yang kehilangan pekerjaan akibat adanya pandemi, yang merasa beban hidupnya berat, kemudian mendorong anak-anak mereka yang telah memiliki pasangan untuk menikah.


Selain itu, sambung Ledia, ada juga data yang menyebutkan karena adanya kebijakan sekolah di rumah selama pandemi yang membuat aktivitas anak menjadi tidak banyak, sehingga mendorong orang tua untuk cenderung menikahkan anaknya yang telah memiliki pasangan untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama.

Baca Juga: Pernikahan Dini Berujung Laporan ke Polisi

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU