> >

Pekan Depan AHY Bakal Menghadapi Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dan Marzuki Alie Cs

Hukum | 12 Maret 2021, 20:12 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan melawan hukum dengan tergugat salah satunya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan berlangsung 17 Maret 2021.

Gugatan terhadap AHY ini dilayangkan oleh mantan kadar Partai Demokrat kubu AHY, Jhoni Allen Marbun dan terdaftar pada 2 Maret 2021 dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam  Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus pihak tergugat yakni Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Kubu AHY Laporkan KLB Demokrat di Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Digugat

Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan pihaknya telah menetapkan tanggal sidang perdana perkara gugatan partai politik yang diajukan Jhoni Allen Marbun yakni pada 17 Maret 2021.

Majelis hakim yang memimpin sidang perdana gugatan Jhoni Allen terkait pemecatannya dari Partai Demokrat adalah Hakim Buyung Dwikora.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021).

Adapun Petitum Jhoni dalam gugatannya melawan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan yakni: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

Baca Juga: AHY Batal Dilaporkan, Penyidik Nilai Soal Dugaan Pemalsuan Akta Partai Demokrat Ranah UU Parpol

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU