> >

KPI Sepakat Perlu Ada Aturan untuk Media Baru Agar Tidak Kehilangan Jati Diri Bangsa

Hukum | 12 Maret 2021, 08:13 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mendorong pembuatan aturan menyoal media baru, seperti TikTok. (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mendukung pembuatan aturan dan pengawasan media sosial dan media baru di Indonesia. Agung menyebut, konten media baru TikTok sebagai contoh yang mesti mendapat pengawasan.

Agung mendorong pembuatan regulasi ini karena saat ini ada kekosongan aturan terkait media baru.

“UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Jadi ada kekosongan mengenai media baru ini. Padahal, media baru memerlukan pengawasan,” ungkap Agung dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Sadikin Aksa, Keponakan JK Jadi Tersangka Pidana Perbankan

Aturan ini perlu, menurut Agung, untuk melindungi karakter bangsa. Ia khawatir, konten media baru dapat memberikan dampak negatif pada generasi muda.

“Jika media baru tidak diatur kita akan berpotensi kehilangan jati diri bangsa karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam hal ini,” kata Agung, dikutip dari kpi.go.id.

Agung menyebut, pihaknya menemukan banyak konten media baru ini tidak layak tonton bagi anak-anak. Misalnya, ada tayangan yang berisi perkataan kasar di TikTok.

“Di TikTok misalnya, banyak ditemukan kata-kata yang tidak pantas sehingga tidak bisa dipungkiri akan mengubah perkembangan khususnya anak-anak dan ini jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” ungkap Agung.

KPI sendiri terus mendorong agar pengaturan media baru ini juga tercantum dalam revisi UU Penyiaran. Agung mengaku, saat ini masyarakat makin mendukung aturan menyoal media baru ini.

“Kita masih menunggu RUU Penyiaran yang diharapkan akan ada tentang media baru. Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menjadi acuan bangsa Indonesia untuk peduli juga media baru,” pungkasnya.

Tahun lalu, KPI sempat membuat heboh saat menyatakan wacana mengawasi pada layanan siaran film Netflix dan siaran musik Spotify. Masyarakat banyak menolak wacana ini.

Baca Juga: Netizen Bikin Meme dari Reaksi Oprah Winfrey dalam Wawacara dengan Meghan Markle - Pangeran Harry

“Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung, Kamis (16/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, Agung menyebut KPI akan lebih lunak mengawasi platform digital atau media baru, seperti televisi berlangganan.

"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman. Yang dilarang apa? Telanjang. Itu enggak boleh, (karena) termasuk pornografi," kata Agung.

Artikel ini mengalami revisi. Sebelumnya berjudul "KPI Sepakat Perlu Ada Aturan Menyoal Podcast dan TikTok". Namun, kami ralat karena ada kesalahan pengutipan.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU