> >

KPI Sepakat Perlu Ada Aturan untuk Media Baru Agar Tidak Kehilangan Jati Diri Bangsa

Hukum | 12 Maret 2021, 08:13 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mendorong pembuatan aturan menyoal media baru, seperti TikTok. (Sumber: kpi.go.id)

Tahun lalu, KPI sempat membuat heboh saat menyatakan wacana mengawasi pada layanan siaran film Netflix dan siaran musik Spotify. Masyarakat banyak menolak wacana ini.

Baca Juga: Netizen Bikin Meme dari Reaksi Oprah Winfrey dalam Wawacara dengan Meghan Markle - Pangeran Harry

“Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung, Kamis (16/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, Agung menyebut KPI akan lebih lunak mengawasi platform digital atau media baru, seperti televisi berlangganan.

"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman. Yang dilarang apa? Telanjang. Itu enggak boleh, (karena) termasuk pornografi," kata Agung.

Artikel ini mengalami revisi. Sebelumnya berjudul "KPI Sepakat Perlu Ada Aturan Menyoal Podcast dan TikTok". Namun, kami ralat karena ada kesalahan pengutipan.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU