> >

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021

Update corona | 8 Maret 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pencegahan wabah virus corona (Sumber: SHUTTERSTOCK/WOOCAT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (08/03/2021).

Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengungkapkan perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Terdapat tiga provisi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga dalam konferensi pers virtual mengatakan tiga provinsi tersebut diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

PPKM dinilai sukses mengerem jumlah kasus aktif Covid-19. Hingga Minggu (07/03/2021) kemarin, tercatat perbedaan 9.348 kasus dibandingkan dengan data 21 Februari 2021.

Baca Juga: Prestasi! Angka Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Menurun

Airlangga melanjutkan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut.

"6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif. Seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," ujarnya.

Dihimpun dari Kompas.com berikut aturan dalam perpanjangan PPKM mikro yang akan diselenggarakan besok.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU