> >

AHY Minta Kemenkumham Tolak KLB Demokrat: Kami Punya Hak Cari Keadilan

Politik | 9 Maret 2021, 05:35 WIB
Seluruh Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah, Selasa (23/2/2021) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pembacaan ikrar ini disaksikan langsung oleh AHY. (Sumber: DPP Partai Demokrat)

"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah," katanya.

Selanjutnya pada KLB tidak ada unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Forumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Ketua DPD. Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semuanya. Juga sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia. Nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang," jelas AHY.

Baca Juga: AHY Beberkan Testimoni Peserta KLB, Dijanjikan Rp 100 Juta hanya dapat Rp 5 Juta

Terakhir, KLB Demokrat tidak ada persetujuan dari ketua majelis tinggi partai. "Yang terakhir harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. Nyatanya sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari majelis tinggi partai," terangnya.

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut," imbuh putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Atas dasar itu, AHY meminta Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

"Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal kegiatan yang inkonstitusional," pungkas AHY.

Baca Juga: Bupati Lebak: Santet Moeldoko Hanya Kekesalan Demokrat Banten, Tak Ada Niatan

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU