> >

Mahfud: Sampai Saat ini Pengurus Resmi Partai Demokrat Adalah AHY, Putra SBY

Politik | 6 Maret 2021, 20:11 WIB
Mahfud MD membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah masih mengangap kepemimpinan Partai Demokrat yang resmi berada di tangah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sampai saat ini pemerintah menganggap Partai Demokrat belum melakukan kongres luar biasa (KLB).

Menurut Mahfud, jika Partai Demokrat melaksanakan KLB, pastinya pemerintah mendapat pemberitahuan resmi serta malaporkan hasil dari KLB tersebut.

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM

"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," ungkap Mahfud dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Mahfud menambahkan pemerintah menilai kegiatan di Deli Serdang hanya sebagai acara temu kader Partai Demokrat.

Untuk itu, pemerintah tidak bisa ikut campur dan menghalangi kegiatan tersebut karena akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital. 

Baca Juga: Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY hingga Jokowi Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

Lebih lanjut, Mahfud juga menekankan pemerintah tidak bisa menilai apakah kegiatan di Deli Serdang sah atau tidak.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU