> >

7 Tahun Lalu, Ade Sara Dibunuh Mantan Pacar karena Sulit Diajak Bertemu

Kesehatan | 5 Maret 2021, 17:54 WIB
Ade Sara Angelina Suroto (19), mahasiswa yang dibunuh mantan kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd (19). Mayat Ade dibuang di tol JORR ruas Bekasi, kilometer 41, Jawa Barat. Ahmad dibantu Assyifa Ramadhani (19), pacar barunya pada 5 Maret 2014. (Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga menemukan mayat seorang perempuan muda di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat pada 5 Maret 2014 atau tepat tujuh tahun lalu hari ini. Perempuan ini belakangan diketahui sebagai Ade Sara Angelina Suroto yang masih berumur 19 tahun.

Sebelum ditemukan tewas, perempuan ini sempat hilang selama dua hari. Nana, seorang pekerja di rumah Sara bersaksi, anak majikannya itu terakhir kali terlihat di rumahnya di Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Senin (3/3/2014).

Pada Senin pagi itu, Suroto, ayah Sara mengantarkannya menggunakan sepeda motor ke Stasiun Klender. Saat itu almarhumah Sara akan berangkat ke kampus.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Halaman Indekos Sleman, Sang Ibu Langsung Ketahuan Polisi

“Diantar sama ayahnya. Habis itu enggak pulang-pulang lagi," kata Nana, Kamis (6/3/2014).

Ibu Sara, Elisabeth Diana mengatakan sempat menelepon putrinya pada Senin pukul 13.32 untuk meminta tolong.

Setelah itu, Elisabeth mencoba menghubungi Sara kembali pada 15.41 WIB, tapi telepon itu tak terjawab. Namun, Elisabeth mengaku tak curiga karena menduga korban hendak berangkat les.

Suroto kemudian menelepon almarhumah pada Senin malam. Namun, ponsel Sara tidak aktif.

Kedua orang tua Sara pun curiga. Sebabnya, putri mereka selalu mengabarkan, bila baterai ponselnya hendak habis atau akan pulang larut.

Mereka mencoba bertanya pada teman-teman Sara dan rekan lesnya, tetapi tak mendapat kejelasan. Kabar soal Sara malah pertama kali datang dari polisi.

Pada Rabu Malam, polisi memberi tahu kedua orang tua itu bahwa putri mereka meninggal dunia.

"Kondisi sudah dalam keadaan meninggal. Kita duga mungkin korban pembunuhan. Tetapi, untuk luka luar terbuka tidak ada," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Nuredi Irwansyah

Baca Juga: Cerita Kakak Beradik di Madiun yang Nekat Jual Soto Semangkuk Rp 1.000

Polisi belakangan menangkap pelaku pembunuhan Sara, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd, mantan pacar Sara. Hafitd ditangkap saat sedang melayat korban. Polisi menemukan bekas luka di tangan Hafitd.

“Hafitd akhirnya mengaku kalau luka itu bekas gigitan Sara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto, Kamis (6/3/2014).

Hafitd mengaku melakukan perbuatannya dengan bantuan pacar barunya, Assyifa Ramadhani.

Dua pelaku pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/8/2014). (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

"Pelaku membunuh korban di dalam mobil Kia Visto di sepanjang perjalanan wilayah Jakarta Selatan - Jakarta Timur," papar Rikwanto.

Kedua pelaku dan korban saling mengenal karena bersekolah di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hafitd membunuh Sara karena mantan pacarnya itu tidak mau dihubungi dan diajak bertemu lagi. Sedangkan, Assyifa cemburu dan khawatir pacarnya kembali berpacaran dengan Sara.

Mulanya, Assyifa mengajak Sara bertemu pada Senin itu. Lalu, Hafitd menyusul datang pukul 19.00.

Baca Juga: Kampung di Ponorogo Ini Disebut Kampung Mati, Begini Kondisinya

Sara diajak masuk ke mobil milik Hafitd.

"Di dalam mobil, berbicara sebentar dan (korban) tidak suka. Sara mau melarikan diri ditarik dan mendapat penganiayaan," beber Kepala Resor Bekasi Kota Kombes Priyo Widiyanto.

Hafitd dan Assyifa bergantian memukuli, menyetrum, mencekik menggunakan tali tas, dan menyumpal mulut korban dengan kertas.

Penganiayaan itu berjalan selama 26 jam sejak Senin pukul 19.00 WIB hingga Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB.

Setelah Sara meninggal, kata Priyo, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkan jasa korban di kursi belakang mobil Hafitd.

Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.

Hafitd dan Asyifa menjalani persidangan selama empat bulan dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi pasangan pembunuh Ade Sara ini. Mereka tak mengajukan banding.

Namun, jaksa penuntut umum terus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Viral Video Arya Saloka "Mas Al" Ikatan Cinta Pulang Jumatan Bikin Heboh Warga

MA mengabulkan kasasi dan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.

Ketika mengetahui pembunuh anaknya divonis lebih berat, Suroto kala itu mengaku bingung dengan perasaannya.

"Saya sulit menjawab pertanyaan puaskah, adilkah, atau apakah hukuman sudah pantas. Itu semua sulit dijawab karena kedukaan juga akan melekat seumur hidup saya," kata Suroto, Jumat (24/7/2015), dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU