> >

Terkait Wajib Vaksin pada Jemaah Haji, Kemenag dan Kemenkes Diminta Koordinasi

Kesehatan | 4 Maret 2021, 23:22 WIB
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan telah menetapkan aturan terkait kewajiban vaksin Covid-19 kepada jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji 2021.

Menanggapi hal tersebut, Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Kemenag, minta Aziz, juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi bagi calon jemaah haji.

Baca Juga: Jemaah Haji Kini Wajib Kantongi Paspor Vaksin Covid-19

"Kemenag dan Kemenkes berkoordinasi terkait skema dan alokasi vaksin yang dibutuhkan oleh calon jemaah haji," ujar Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (04/03/2021).

Dia meminta calon jemaah haji menjadi prioritas dalam mendapatkan vaksin oleh Kementerian Kesehatan untuk mendukung syarat dari Saudi.

Aziz melanjutkan Kemenag perlu memastikan jumlah kuota haji di tengah pandemi dengan banyaknya jumlah jemaah yang akan diizinkan untuk berhaji.

Baca Juga: Kemenag Mulai Bahas Rancangan Biaya Ibadah Haji, Pemeriksaan PCR Ikut Masuk

"Kemenag dan Komisi VIII DPR harus duduk bersama melakukan pembahasan secara matang terkait pelaksanaan haji di tahun 2021," ucapnya.

Sebelumnya, dalam laporan Kompas.tv, surat kabal lokal Saudi, Okaz mencatat, jemaah haji yang belum menerima vaksin Covid-19 tak bisa masuk ke Arab Saudi.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU