> >

WHO Tak Rekomendasikan Sertifikat Vaksin sebagai 'Paspor' Berpergian

Update corona | 4 Maret 2021, 15:40 WIB
Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berada di markas besar WHO di Jenewa, Swiss. Sebanyak 65 staf WHO di kantor pusatnya di Jenewa terinfeksi Covid-19. (Sumber: Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah negara, termasuk Indonesia, berencana menggunakan sertifikat vaksin sebagai 'paspor' untuk berpergian atau menggunakan fasilitas publik. Namun ternyata, Organisasi Kesehatan Dunia alias WHO tidak menyarankan kebijakan tersebut.

Menurut WHO, sebaiknya negara tidak mengeluarkan sertifikat khusus untuk orang-orang yang sudah menerima vaksin virus corona baru.

"WHO telah berbicara tentang posisi ini, dan saat ini tidak merekomendasikan paspor semacam itu," kata Utusan WHO untuk Rusia Melita Vujnovic, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (04/03/2021).

Baca Juga: Pemerintah Godok Aturan Sertifikat Vaksin jadi Syarat Berpergian

Tapi tak menutup kemungkinan WHO bisa menyusun panduan untuk menggunakan paspor semacam itu kedepannya.

"Tentu saja, negara mengikuti jalannya sendiri, setiap negara berusaha untuk memungkinkan lebih banyak mobilitas kepada rakyatnya. WHO akan bekerja sama dengan semua negara," Vujnovic.

Sebelumnya, Yunani dan Austria mendesak negara-negara di Uni Eropa lainnya untuk menggunakan 'paspor' sertifikat vaksin untuk menghidupkan pariwisata.

Baca Juga: Wacana Sertifikat Vaksinasi Corona Dinilai Epidemiolog Berbahaya

Namun seperti halnya WHO, sejumlah negara seperti Perancis dan Jerman masih ragu menerapkan kebijakan itu. Lantaran tingkat kemanjuran vaksin yang belum 100%.

Indonesia sendiri juga sedang menyiapkan aturan serupa.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU