> >

PKS: Presiden Jangan Hanya Wacana, Harus Ada Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut

Politik | 4 Maret 2021, 06:05 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan dokumen resmi terkait dengan pencabutan aturan investasi minuman keras (miras).

Menurut HNW, sapaan akrabnya, pencabutan tersebut harus menghadirkan Perpres baru dan memublikasikannya kepada masyarakat. Pasalnya, pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan membatalkan suatu produk hukum di Indonesia.

Terlebih lagi Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu sudah semestinya pencabutan Perpres juga diformalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soal Saham Bir DKI, Anies Diminta Tegas seperti Jokowi Cabut Investasi Miras

"Sehingga pencabutan ketentuan itu bukan sekadar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (3/3/2021).

Ia menerangkan, kehadiran dokumen hukum secara legal formal, berupa adanya Perpres yang baru atau revisi Perpres sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Termasuk untuk menghentikan polemik dan ketidakpastian hukum yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa.

Hal tersebut juga dibutuhkan untuk menghindari kesalahpahaman antara Presiden Jokowi dengan bawahannya. Sebab, sikap Presiden sering kali diimplementasikan berbeda oleh para pembantunya dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu.

“Misalnya dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan terbuka setuju dengan revisi UU tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda, dengan lebih hadirkan pedoman interpretasi UU ITE. Bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, sehingga semakin menimbulkan polemik di masyarakat," papar HNW.

"Jangan sampai, kasus pencabutan terkait Perpres investasi miras/beralkohol akan mengulangi tragedi revisi UU ITE. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan,” sambung Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) itu.

Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU