Kompas TV nasional peristiwa

Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 18:39 WIB
perpres-miras-dicabut-pks-jabatan-terakhir-wajarnya-jokowi-mewariskan-kebijakan-yang-baik
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres soal izin investasi untuk industri minuman keras (miras).

"Tentu saya sambut dengan syukur alhamdulillah dan apresiasi terima kasih kepada Presiden Jokowi. Yang masih mendengarkan aspirasi masyarakat luas, baik dari ormas maupun tokoh-tokoh, di pusat maupun daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (2/3/2021).

Lebih lanjut, HNW mengingatkan, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden saat ini merupakan yang terakhir. Oleh karena itu, Jokowi sebaiknya mewariskan kebijakan yang baik.

Baca Juga: Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres soal Miras

"Begitulah seharusnya. Karena ini adalah masa jabatan beliau yang terakhir. Wajarnya beliau hanya membuat kebijakan/perpres yang wariskan legacy yang baik, dan mengkoreksi kebijakan yang dirasakan publik sebagai bermasalah," jelas HNW.

HNW menambahkan, peristiwa pencabutan Perpres ini tentu penting dijadikan sebagai cermin agar tak terulang lagi. Perpres yang ternyata ditolak oleh masyarakat bahkan menyulitkan Presiden Jokowi sendiri.

"Ke depan mestinya Presiden Jokowi kalau akan membuat Perpres melibatkan pakar-pakar yang independent termasuk dari latar Ormas yang berbeda-beda," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut.

Baca Juga: Haedar Nashir Apresiasi Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras


Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Cabut Lampiran Perpres Soal Miras, Anwar Abbas Sebut Presiden Jokowi Buktikan Sikapnya Terima Kritik

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x