> >

Ingin Daftar Sebagai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Kriterianya

Sosial | 3 Maret 2021, 16:44 WIB
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. (Sumber: Screenshot/Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Para pelamar Program Kartu Prakerja yang belum diterima pada gelombang sebelumnya, bersiaplah karena gelombang 13 dikabarkan akan dibuka pada pekan ini.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran gelombang 12 pekan lalu dan akan diumumkan dalam pekan ini.

Louisa Tuhatu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ingat! Batas Akhir Pembayaran Insentif Kartu PraKerja 5 Maret 2021

Melansir Kompas.com, Rabu (03/03/2021) perlu diketahui jika proses seleksi dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia.

"Semua dilakukan secara sistem tanpa intervensi manusia. Kami hanya membuatkan parameter penyaringan untuk melihat kelayakan pendaftar," ujarnya.

Penyaringan awal kartu prakerja adalah pemeriksaan keabsahan NIK dan KK yang dilakukan dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Hindari Kesalahan Ini Saat Mendaftar

Selanjutnya, dilakukan penyaringan terhadap kriteria yang masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Louisa mengatakan yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal, anggota TNI/Polri anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

Lebih lanjut bagi pendaftar dengan pendidikan formal yang NIK-nya masih terdaftar dalam Dapodik juga turut masuk blacklist.

Baca Juga: Hati-hati, Joki Prakerja Beraksi Mulai Rp 300 Ribu, PMO Prakerja: Termasuk Penipuan!

Penerima bantuan sosial lain juga dipastikan tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja. Program bansos yakni yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUS).

Hal tersebut dilakukan untuk asas pemerataan.

Selin itu pada gelombang 12 dan seterusnya yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja maksimal dua NIK dalam satu KK.

Baca Juga: Gagal di Gelombang 12? Catat! Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

"Setelah selesai proses penyaringan biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia."

"Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang," pungkas Louisa.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU